Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX Tahun 2026

Berdasarkan hasil rapat Dewan Guru tentang Kelulusan Murid Tahun Ajaran 2025/2026, maka pengumuman hasil kelulusan dapat diakses secara daring (online) pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 08.00 WIB.

Kepada seluruh Murid Kelas IX MTs SA Tanjung Kemuning Tahun Ajaran 2025/2026 yang telah dinyatakan Kelulusannya untuk tidak melakukan hal-hal berikut :

  • Corat-coret pakaian/seragam dan objek lainnya
  • Konvoi kendaraan bermotor
  • Kumpul atau berkerumun di tempat-tempat tertentu
  • Tawuran atau Pemalakan (bullying)
  • Bentuk lain yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.

Bagi Murid yang melanggar instruksi di atas, maka kepadanya akan diberikan sanksi yang tegas oleh pihak madrasah!

Siswa yang telah dinyatakan lulus akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai bukti awal, sebelum Ijazah resmi diterbitkan. SKL diterbitkan tepat pada hari kelulusan yang memuat informasi dasar seperti identitas siswa serta rata-rata nilai akhir. Meski bersifat sementara, SKL bisa digunakan untuk keperluan administratif menjelang kelanjutan studi sebelum Ijazah terbit.

Pengambilan SKL dilayani setelah kelulusan yaitu mulai Selasa tanggal 2 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

Share:

Pelepasan Siswa Siswi Angkatan Ke 15 Tahun 2026

Nama Kegiatan
Pelepasan Siswa Siswi MTs SA Tanjung Kemuning Angkatan Ke-15 Tahun 2026

Tempat Pelaksanaan
Gedung MTs SA Tanjung Kemuning Kec. Belitang II Kab. OKU Timur

Waktu Kegiatan
Kamis. 21 Mei 2026 Pukul 08.00 s.d. selesai

Rangkaian Kegiatan
Terlampir 

 

Share:

Contoh SK Pengawas Ruang Asesmen Madrasah

Salah satu perangkat administrasi yang harus disediakan dalam pelaksanaan Asesmen Madrasah adalah SK Pengawas Ruang Asesmen Madrasah. Kepala Madrasah menetapkan daftar guru yang bertugas menjadi pengawas ruang Asesmen Madrasah dalam sebuah Surat Keputusan.


Pengawas Ruang Asesmen Madrasah adalah guru yang bertugas dan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan Asesmen Madrasah di ruang ujian. Pengawas ruang memastikan kesiapan, ketertiban, dan ketenangan suasana ruang dan peserta selama asesmen berlangsung sehingga berjalan sesuai dengan tata tertib.


SK Pengawas Ruang Asesmen Madrasah


Sebagaimana Ayo Madrasah baca dari POS Asesmen Madrasah 2024 salah satu tugas dan kewenangan Kepala Madrasah adalah menetapkan pengawas ruang, proktor, dan teknisi AM.


Pengawas Ruang Asesmen Madrasah


Masih menurut POS AM 2024, ketentuan mengenai pengawas Asesmen Madrasah meliputi:

  1. Pengawas Asesmen Madrasah (AM) ditetapkan oleh kepala madrasah
  2. Setiap ruang AM diawasi oleh satu atau dua orang pengawas
  3. Pengawas AM adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan
  4. Pengawas AM adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

Sedangkan tugas seorang Pengawas Asesmen Madrasah, meliputi:

  1. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang AM (kecuali peralatan elektronik pendukung Asesmen Berbasis Komputer).
  2. Pengawas masuk ke dalam ruang AM lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan Asesmen untuk:
  3. memeriksa kesiapan ruang Asesmen, meminta peserta untuk memasuki ruang Asesmen dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
  4. .memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
  5. membacakan tata tertib;
  6. meminta peserta AM menandatangani daftar hadir;
  7. membagikan LJAM kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor Asesmen, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
  8. memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
  9. setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan Asesmen, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta Asesmen; dan
  10. membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.
  11. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas Asesmen ruang:
  12. mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
  13. mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
  14. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
  15. Kelebihan naskah soal selama AM berlangsung tetap disimpan di ruang Asesmen dan dituangkan dalam berita acara.
  16. Selama AM berlangsung, pengawas ruang wajib:
  17. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AM.
  18. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
  19. melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki ruang AM.
  20. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
  21. Lima menit sebelum waktu asesmen selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta AM bahwa waktu tinggal lima menit.
  22. Setelah waktu AM selesai, pengawas ruang:
  23. mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
  24. mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJAM di atas meja masing-masing dengan rapi;
  25. mengumpulkan LJAM dan naskah soal;
  26. menghitung jumlah LJAM sama dengan jumlah peserta;
  27. mempersilakan peserta meninggalkan ruang Asesmen.
  28. Pengawas Ruang AM menyerahkan LJAM dan naskah soal AM kepada Panitia AM disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan AM.
  29. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran/peringatan oleh kepala madrasah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Share: